Ditulis pada tanggal 29 August 2024

UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi guna mencapai pendidikan bermutu.

Pelaksanaan AMI di Fapet dihadiri oleh Dekan Fapet

Penjaminan mutu tersebut merupakan kegiatan sistemik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Pelaksanaan AMI Prodi D3 Keswan

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari siklus penjaminan mutu Universitas Papua secara berkesinambungan. AMI bertujuan untuk peningkatan mutu secara internal khususnya manajemen pendidikan, yang diarahkan pada pencapaian kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous quality improvement). Ada 9 (Sembilan) Kriteria dalam audit Program Studi dan Fakultas yang terdiri dari: (1) Visi, Misi, Tujuan & Strategi; (2) Tata Pamong, Tata Kelola & Kerjasama; (3) Mahasiswa & Lulusan; (4) Sumber Daya Manusia; (5) Keuangan, Sarana Dan Prasarana; (6) Pendidikan; (7) Penelitian; (8) Pengabdian Kepada Masyarakat, dan (9) Luaran & Capaian Tridharma.

Pelaksanaan AMI di Prodi S1 Peternakan

Surat Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran – LPMPP Universitas Papua Nomor 58/UN42/PJ/2024, 16 Agustus 2024 telah menjadwalkan  pelaksanaan AMI di Universitas Papua. Fakultas Peternakan diagendakan untuk diaudit pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Tim Auditor UNIPA yang melakukan audit di Prodi S1 Peternakan yaitu Dr. Antoni Ungirwalu; di Prodi S1 Nutrisi, Teknologi dan Pakan Ternak – NTPT, Dr. Febriza Dwiranti dan Alnita Baaka, S.Pt, M.Sc; di Prodi D3 Kesehatan Hewan, Dr. Elfira K. Suawa dan Dr. Rawati Panjaitan, dan di Prodi D3 Budidaya Ternak – BDT, Dr. Elda Irma Kawulur.

Kegiatan AMI Prodi D3 BDT

(fp)