Pemohon mengisi Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan yang ditujukan kepada Ketua KEH Fapet UNIPA, disertai Form Aplikasi Animal Ethics dan 3 eksemplar proposal penelitian.
Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan dapat diunduh DISINI
Form Aplikasi Etik terbagi menjadi dua jenis. Apabila penggunaan hewan ditujukan sebagai objek penelitian dapat diunduh DISINI. Apabila penggunaan hewan ditujukan di luar kegiatan penelitian dapat diunduh DISINI.
Pemohon menyerahkan seluruh formulir beserta proposal penelitian dikirimkan kepada secretariat KEH Fapet UNIPA melalui e-mail keh.fapet@unipa.ac.id
Sekretaris KEH Fapet UNIPA memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberikan Tanda Terima Berkas Permohonan kepada pemohon.
Para anggota KEH Fapet Unipa akan membahas formulir aplikasi dan isian dimaksud secara bersama-sama untuk menentukan Tim Penilai berdasarkan bidang keilmuan terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai KEH Fapet UNIPA dapat melakukan konsultasi dengan pakar (diluar dari anggota KEH Fapet UNIPA) yang terkait dengan penelitian yang dimaksud.
Tim Penilai yang ditugaskan oleh KEH Fapet UNIPA akan menilai aspek etik penelitian yang diusulkan, akan tetapi bila perlu berhak meninjau aspek ilmiahnya agar secara etik dapat diterima. Penilaian didasarkan dari dokumen permohonan yang dikirimkan oleh pemohon.
Apabila diperlukan, KEH Fapet UNIPA dapat meninjau langsung lokasi penelitian/penggunaan hewan dan meminta pemohon hadir untuk memaparkan secara rinci rencana penelitian. Presentasi usulan dari pemohon bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi tentang beberapa hal yang dianggap tidak jelas. Waktu dan tempat presentasi telah ditetapkan dalam periode waktu tertentu dilakukan di tempat yang ditentukan KEH Fapet Unipa. Pemohon diundang untuk menyajikan usul penelitian selama 20-30 menit dan dilanjutkan dengan diskusi. Anggota KEH Fapet Unipa diberi kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang menyangkut etik kepada pemohon dengan alokasi waktu 15-20 menit.
Pada waktu peninjauan dokumen permohonan dan peninjauan lapangan bersama pemohon, anggota KEH Fapet Unipa mengisi borang checklist DISINI.
Setelah presentasi, dilanjutkan diskusi internal Tim Penilai KEH Fapet Unipa tanpa dihadiri oleh pemohon untuk menetapkan hasil.
Hasil penilaian kelayakan etik berupa: Layak: Pemohon menerima surat keputusan kelayakan etik (sertifikat). Layak dengan perbaikan: Pemohon melakukan perbaikan dan atau melakukan presentasi di hadapan KEH Fapet Unipa. Tidak layak: Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang sesuai dengan saran-saran dari KEH Fapet Unipa.
Bagi pemohon yang dinyatakan layak etik dengan perbaikan, maka perbaikan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.
Bagi pemohon yang dinyatakan tidak layak, dapat memberikan tanggapan dan melakukan redesain penelitian atas alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh komisi etik.
Sertifikat kelayakan etik ditandatangani oleh Ketua KEH Fapet Unipa, dibuat rangkap dua, satu lembar yang asli diberikan kepada pengguna hewan, dan satu lembar untuk arsip KEH Fapet Unipa.