Alur Permintaan Surat Keterangan Kelayakan Etik
Panduan pengajuan penilaian kelayakan etik penggunaan hewan kepada Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.
Sebelum Penelitian Menggunakan Hewan
Pemohon yang akan menggunakan hewan dalam kegiatan penelitian maupun penggunaan lain yang memerlukan penilaian etik harus mengajukan dokumen kepada Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua (KEH Fapet UNIPA).
Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen pengajuan dan dapat dilengkapi dengan klarifikasi, presentasi, konsultasi pakar, maupun peninjauan lokasi apabila diperlukan.
Pengiriman Dokumen
Berkas permohonan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan melalui:
keh.fapet@unipa.ac.idUnduh Formulir yang Diperlukan
Gunakan formulir yang sesuai dengan tujuan penggunaan hewan.
Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan
Form permintaan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.
Aplikasi Etik: Hewan sebagai Objek Penelitian
Digunakan apabila hewan menjadi objek dalam kegiatan penelitian.
Aplikasi Etik: Penggunaan Hewan di Luar Penelitian
Digunakan apabila penggunaan hewan dilakukan di luar kegiatan penelitian.
Borang Checklist Penilaian Kelayakan Etik
Borang yang digunakan dalam proses peninjauan dokumen dan, apabila diperlukan, peninjauan lapangan.
Siapkan Berkas Pengajuan
Pastikan dokumen permohonan telah dilengkapi sebelum disampaikan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan.
Ditujukan kepada Ketua KEH Fapet UNIPA.
Pilih formulir sesuai tujuan: penelitian atau penggunaan hewan di luar penelitian.
Ketentuan pada prosedur yang dipublikasikan mencantumkan 3 eksemplar proposal penelitian.
Dokumen disampaikan melalui e-mail keh.fapet@unipa.ac.id.
Alur Pengajuan Kelayakan Etik
Tiga belas tahapan prosedur resmi diringkas dalam lima fase agar lebih mudah diikuti.
Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas
- Pemohon mengisi Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan dan Form Aplikasi Animal Ethics yang sesuai.
- Pemohon melengkapi proposal penelitian sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur.
- Seluruh dokumen dikirimkan kepada Sekretariat KEH Fapet UNIPA melalui keh.fapet@unipa.ac.id.
- Sekretaris KEH memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima berkas permohonan.
Penentuan dan Pelaksanaan Penilaian
- Anggota KEH membahas dokumen aplikasi untuk menentukan Tim Penilai berdasarkan bidang keilmuan terkait.
- Tim Penilai dapat melakukan konsultasi dengan pakar di luar anggota KEH apabila diperlukan.
- Tim Penilai mengevaluasi aspek etik penelitian dan, apabila diperlukan agar dapat diterima secara etik, meninjau aspek ilmiahnya.
Presentasi dan Peninjauan Bila Diperlukan
- KEH dapat meninjau langsung lokasi penelitian atau lokasi penggunaan hewan apabila diperlukan.
- Pemohon dapat diminta hadir untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rencana penelitian.
- Dalam proses peninjauan dokumen maupun lapangan, anggota KEH mengisi borang checklist penilaian.
Diskusi Internal dan Penetapan Hasil
- Setelah proses klarifikasi atau presentasi selesai, Tim Penilai melakukan diskusi internal tanpa kehadiran pemohon.
- Hasil penilaian ditetapkan dalam salah satu kategori: Layak, Layak dengan Perbaikan, atau Tidak Layak.
Perbaikan atau Penerbitan Sertifikat
- Pemohon yang memperoleh hasil Layak dengan Perbaikan melakukan perbaikan paling lama satu bulan.
- Pemohon dengan hasil Tidak Layak dapat memberikan tanggapan dan melakukan redesain penelitian berdasarkan alasan keberatan yang disampaikan Komisi Etik.
- Untuk permohonan yang dinyatakan layak, sertifikat kelayakan etik diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua KEH Fapet UNIPA.
Klarifikasi melalui Presentasi
Presentasi tidak selalu menjadi tahapan wajib. KEH dapat meminta presentasi ketika diperlukan klarifikasi terhadap usulan penelitian.
Pemohon menyajikan usulan penelitian untuk memberikan penjelasan rinci terhadap bagian yang memerlukan klarifikasi.
Anggota Komisi Etik Hewan dapat mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan aspek etik penelitian.
Tiga Kemungkinan Keputusan
Hasil evaluasi kelayakan etik ditetapkan berdasarkan penilaian KEH.
Layak Etik
Pemohon menerima keputusan kelayakan etik berupa sertifikat sesuai prosedur KEH Fapet UNIPA.
Layak dengan Perbaikan
Pemohon melakukan perbaikan dan, apabila diminta, dapat melakukan kembali presentasi di hadapan Komisi Etik Hewan.
Pengajuan Ulang
Pemohon dapat menanggapi hasil penilaian, melakukan redesain penelitian, dan mengajukan kembali sesuai saran Komisi Etik.
Batas Waktu Perbaikan
Bagi pemohon yang memperoleh hasil Layak dengan Perbaikan, prosedur yang dipublikasikan menetapkan bahwa perbaikan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.
Sertifikat Kelayakan Etik
Sertifikat kelayakan etik ditandatangani oleh Ketua KEH Fapet UNIPA dan dibuat rangkap dua. Satu lembar asli diberikan kepada pengguna hewan, sedangkan satu lembar disimpan sebagai arsip Komisi Etik Hewan.
Kirim Permohonan Kelayakan Etik
Setelah seluruh formulir dan dokumen disiapkan, berkas permohonan dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.
keh.fapet@unipa.ac.idPeriksa Ketentuan Terbaru Sebelum Mengajukan
Alur dan formulir pada halaman ini mengikuti prosedur yang saat ini dipublikasikan oleh Fakultas Peternakan Universitas Papua. Persyaratan administrasi, format formulir, jadwal penilaian, biaya, maupun mekanisme pengiriman dokumen dapat diperbarui oleh Komisi Etik Hewan.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon disarankan memastikan bahwa formulir yang digunakan merupakan versi terbaru dan melakukan konfirmasi kepada Sekretariat KEH Fapet UNIPA apabila terdapat ketidakjelasan.
Komisi Etik Hewan Fapet UNIPA
Tentang KEH
Informasi mengenai latar belakang, kesejahteraan hewan, organisasi, dan layanan Komisi Etik Hewan.
Lihat Komisi Etik Hewan →Laboratorium Indoor
Fasilitas laboratorium untuk pembelajaran dan penelitian Fakultas Peternakan.
Lihat Laboratorium →Pusat Unduhan
Akses panduan, formulir, dokumen akademik, dan berbagai dokumen Fakultas Peternakan.
Lihat Pusat Dokumen →