Komisi Etik Hewan
Mendukung penggunaan hewan yang bertanggung jawab dalam penelitian, pendidikan, dan kegiatan akademik melalui penilaian kelayakan etik dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
Penilaian Etik Penggunaan Hewan
Penggunaan hewan dalam penelitian membutuhkan pertimbangan ilmiah sekaligus tanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan.
Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua menjadi mekanisme penilaian terhadap penggunaan hewan agar prosedur yang diajukan dapat dievaluasi dari aspek kelayakan etik.
Penilaian etik juga mendukung pelaksanaan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan data ilmiah yang berkualitas.
Komisi Etik Hewan Fapet UNIPA dibentuk setelah Workshop Pembentukan Komisi Etik Hewan yang dilaksanakan di lingkungan Fakultas Peternakan.
Komisi Etik Hewan di Papua Barat
Fakultas Peternakan Universitas Papua mencatat Komisi Etik Hewan Fapet UNIPA sebagai Komisi Etik Hewan pertama yang didirikan di Papua Barat.
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjembatani kegiatan penelitian yang menggunakan hewan dengan penerapan prinsip kesejahteraan hewan dan pertanggungjawaban prosedur ilmiah.
Mengapa Kelayakan Etik Diperlukan?
Penilaian membantu memastikan bahwa penggunaan hewan dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Kesejahteraan Hewan
Prosedur penggunaan hewan perlu memperhatikan pemeliharaan dan perlakuan yang bertanggung jawab.
Tanggung Jawab Peneliti
Peneliti perlu mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan prosedur penggunaan hewan yang direncanakan.
Kualitas Ilmiah
Pengelolaan hewan yang baik membantu mendukung konsistensi serta validitas data penelitian.
Evaluasi Etik
Usulan penggunaan hewan diperiksa sebelum keputusan kelayakan etik ditetapkan oleh Komisi.
Kegiatan yang Berkaitan dengan Hewan
Prinsip kesejahteraan hewan relevan dalam berbagai bentuk penggunaan hewan di lingkungan akademik.
Hewan sebagai Objek Penelitian
Penelitian yang melibatkan hewan dapat diajukan untuk memperoleh penilaian kelayakan etik.
Penggunaan Akademik
Penggunaan hewan dalam kegiatan pendidikan perlu tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan.
Perawatan Hewan
Pemeliharaan merupakan bagian penting dari pengelolaan hewan yang digunakan untuk kegiatan akademik.
Penggunaan di Luar Penelitian
KEH juga menyediakan formulir khusus untuk penggunaan hewan di luar kegiatan penelitian.
Peran dalam Proses Kelayakan Etik
Proses penilaian melibatkan unsur kepemimpinan, sekretariat, tim penilai, dan apabila diperlukan pakar terkait.
Ketua KEH
Memimpin Komisi dan menandatangani sertifikat kelayakan etik sesuai hasil penilaian.
Sekretariat
Menerima permohonan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen.
Tim Penilai
Melakukan evaluasi aspek etik berdasarkan bidang keilmuan yang berkaitan dengan usulan.
Pakar Terkait
Tim Penilai dapat berkonsultasi dengan pakar di luar anggota KEH apabila diperlukan.
Ajukan Surat Keterangan Kelayakan Etik
Prosedur resmi mencakup pengajuan formulir, pemeriksaan administrasi, penilaian oleh Tim Penilai, klarifikasi bila diperlukan, penetapan hasil, serta penerbitan sertifikat bagi usulan yang dinyatakan layak.
Lima Fase Pengajuan
Tiga belas tahapan prosedur dapat dipahami melalui lima fase utama.
Tiga Kemungkinan Keputusan
Layak Etik
Pemohon memperoleh sertifikat kelayakan etik sesuai prosedur Komisi Etik Hewan.
Layak dengan Perbaikan
Pemohon melakukan perbaikan sesuai hasil review sebelum proses diselesaikan.
Redesain atau Pengajuan Ulang
Pemohon dapat melakukan redesain berdasarkan alasan dan saran yang disampaikan Komisi Etik.
Dokumen Pengajuan
Gunakan formulir yang sesuai dengan tujuan penggunaan hewan.
Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan
Form permohonan utama yang ditujukan kepada Ketua Komisi Etik Hewan Fapet UNIPA.
Animal Ethics: Hewan sebagai Objek Penelitian
Form aplikasi etik untuk kegiatan yang menggunakan hewan sebagai objek penelitian.
Animal Ethics: Penggunaan Hewan di Luar Penelitian
Form aplikasi untuk penggunaan hewan yang dilakukan di luar kegiatan penelitian.
Borang Checklist Penilaian Kelayakan Etik
Borang yang digunakan dalam proses penilaian dokumen dan peninjauan apabila diperlukan.
Sebelum Mengajukan Permohonan
Konfirmasi Ketentuan Terbaru
Halaman lama KEH memuat informasi biaya administrasi dalam bentuk gambar. Karena besaran biaya dapat mengalami perubahan, pemohon disarankan mengonfirmasi tarif yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.
Konfirmasi Biaya →Pengiriman dan Informasi Pengajuan
Formulir dan dokumen permohonan disampaikan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.
keh.fapet@unipa.ac.idPemutakhiran Informasi
Struktur personal Komisi Etik Hewan dan besaran biaya administrasi tidak ditampilkan sebagai data tetap pada halaman ini karena keduanya dapat berubah mengikuti keputusan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pengajuan aktual, pemohon disarankan menggunakan formulir terbaru, membaca halaman alur pengajuan, serta melakukan konfirmasi kepada Sekretariat KEH sebelum menyerahkan dokumen.
Akses Layanan Pendukung
Alur Pengajuan
Lihat prosedur lengkap, persyaratan, review, keputusan, dan penerbitan sertifikat.
Lihat Alur →Laboratorium Indoor
Fasilitas laboratorium Fakultas Peternakan untuk praktikum dan penelitian.
Lihat Laboratorium →Pusat Unduhan
Akses panduan, dokumen akademik, dokumen mutu, dan berbagai berkas Fakultas Peternakan.
Lihat Pusat Dokumen →