Saat ini penelitian menggunakan hewan coba telah menimbulkan berbagai respon di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan pecinta hewan dan juga para peneliti. Namun demikian, penelitian menggunakan hewan coba juga telah berkontribusi banyak bagi perkembangan pengetahuan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan manusia seperti pencegahan penyakit dan pengobatan penyakit. 

Untuk menjembatani kebutuhan penelitian tersebut, para peneliti dan mahasiswa yang menggunakan hewan coba dalam penelitian harus memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dalam pemeliharaan dan penggunaanya. Peneliti/mahasiswa harus mampu mempertanggungjawabkan prosedur penelitian agar data yang diperoleh mempunyai validitas yang tinggi. 

Penggunaan hewan dalam suatu penelitian biologi dan biomedis harus memenuhi kaidah ilmiah yang berstandar internasional, antara lain pemenuhan asas kesejahteraan hewan (animal welfare). Penggunaan hewan yang terjamin kesejahteraannya dalam aktivitas penelitian, pengajaran, pemeliharaan dan perkembangbiakan adalah kunci utama dalam menghasilkan suatu karya ilmiah yang akurat dan terstandarisasi, dalam kaitannya untuk ekstrapolasi hasil penelitian pada manusia. Penjaminan kualitas dari penggunaan hewan coba yang memenuhi azas kesejahteraan hewan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga independent yang kompeten, berintegritas dan beraspek legal secara hukum. Lembaga penjamin ini dikenal sebagai komisi etik hewan (Animal Ethics Committee). 

Fakultas Peternakan Universitas Papua adalah lembaga Komisi Etik Hewan pertama yang didirikan di Papua Barat. Pembentukan Komisi Etik Hewan ini dilakukan setelah Workshop Pembentukan Komisi Etik Hewan di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Papua pada tanggal 26 Juni 2019. 

Organisasi dan Keanggotaan

Alur Permintaan Surat Keterangan Kelayakan Etik

Biaya Administrasi