Komisi Etik Hewan · Fakultas Peternakan Universitas Papua

Alur Permintaan Surat Keterangan Kelayakan Etik

Panduan pengajuan penilaian kelayakan etik penggunaan hewan kepada Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.

Pengajuan Kelayakan Etik

Sebelum Penelitian Menggunakan Hewan

Pemohon yang akan menggunakan hewan dalam kegiatan penelitian maupun penggunaan lain yang memerlukan penilaian etik harus mengajukan dokumen kepada Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua (KEH Fapet UNIPA).

Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen pengajuan dan dapat dilengkapi dengan klarifikasi, presentasi, konsultasi pakar, maupun peninjauan lokasi apabila diperlukan.

Sekretariat KEH Fapet UNIPA

Pengiriman Dokumen

Berkas permohonan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan melalui:

keh.fapet@unipa.ac.id
13 Tahapan prosedur
3 Kemungkinan hasil penilaian
20–30 Menit presentasi bila diperlukan
1 Bulan Batas perbaikan jika diminta
Dokumen Pengajuan

Unduh Formulir yang Diperlukan

Gunakan formulir yang sesuai dengan tujuan penggunaan hewan.

FORM
Dokumen Utama

Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan

Form permintaan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.

AE
Animal Ethics

Aplikasi Etik: Hewan sebagai Objek Penelitian

Digunakan apabila hewan menjadi objek dalam kegiatan penelitian.

AE
Animal Ethics

Aplikasi Etik: Penggunaan Hewan di Luar Penelitian

Digunakan apabila penggunaan hewan dilakukan di luar kegiatan penelitian.

CEK
Dokumen Penilaian

Borang Checklist Penilaian Kelayakan Etik

Borang yang digunakan dalam proses peninjauan dokumen dan, apabila diperlukan, peninjauan lapangan.

Sebelum Mengirim

Siapkan Berkas Pengajuan

Pastikan dokumen permohonan telah dilengkapi sebelum disampaikan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan.

1
Form Permintaan Penilaian

Ditujukan kepada Ketua KEH Fapet UNIPA.

2
Form Aplikasi Animal Ethics

Pilih formulir sesuai tujuan: penelitian atau penggunaan hewan di luar penelitian.

3
Proposal Penelitian

Ketentuan pada prosedur yang dipublikasikan mencantumkan 3 eksemplar proposal penelitian.

4
Kirim ke Sekretariat

Dokumen disampaikan melalui e-mail keh.fapet@unipa.ac.id.

Prosedur Penilaian

Alur Pengajuan Kelayakan Etik

Tiga belas tahapan prosedur resmi diringkas dalam lima fase agar lebih mudah diikuti.

01 Pengajuan

Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas

  • Pemohon mengisi Form Permintaan Penilaian Kelayakan Etika Penelitian pada Hewan dan Form Aplikasi Animal Ethics yang sesuai.
  • Pemohon melengkapi proposal penelitian sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur.
  • Seluruh dokumen dikirimkan kepada Sekretariat KEH Fapet UNIPA melalui keh.fapet@unipa.ac.id.
  • Sekretaris KEH memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima berkas permohonan.
02 Review

Penentuan dan Pelaksanaan Penilaian

  • Anggota KEH membahas dokumen aplikasi untuk menentukan Tim Penilai berdasarkan bidang keilmuan terkait.
  • Tim Penilai dapat melakukan konsultasi dengan pakar di luar anggota KEH apabila diperlukan.
  • Tim Penilai mengevaluasi aspek etik penelitian dan, apabila diperlukan agar dapat diterima secara etik, meninjau aspek ilmiahnya.
03 Klarifikasi

Presentasi dan Peninjauan Bila Diperlukan

  • KEH dapat meninjau langsung lokasi penelitian atau lokasi penggunaan hewan apabila diperlukan.
  • Pemohon dapat diminta hadir untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rencana penelitian.
  • Dalam proses peninjauan dokumen maupun lapangan, anggota KEH mengisi borang checklist penilaian.
04 Keputusan

Diskusi Internal dan Penetapan Hasil

  • Setelah proses klarifikasi atau presentasi selesai, Tim Penilai melakukan diskusi internal tanpa kehadiran pemohon.
  • Hasil penilaian ditetapkan dalam salah satu kategori: Layak, Layak dengan Perbaikan, atau Tidak Layak.
05 Tindak Lanjut

Perbaikan atau Penerbitan Sertifikat

  • Pemohon yang memperoleh hasil Layak dengan Perbaikan melakukan perbaikan paling lama satu bulan.
  • Pemohon dengan hasil Tidak Layak dapat memberikan tanggapan dan melakukan redesain penelitian berdasarkan alasan keberatan yang disampaikan Komisi Etik.
  • Untuk permohonan yang dinyatakan layak, sertifikat kelayakan etik diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua KEH Fapet UNIPA.
Jika Diperlukan

Klarifikasi melalui Presentasi

Presentasi tidak selalu menjadi tahapan wajib. KEH dapat meminta presentasi ketika diperlukan klarifikasi terhadap usulan penelitian.

Penyajian Pemohon 20–30 menit

Pemohon menyajikan usulan penelitian untuk memberikan penjelasan rinci terhadap bagian yang memerlukan klarifikasi.

Diskusi 15–20 menit

Anggota Komisi Etik Hewan dapat mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan aspek etik penelitian.

Hasil Penilaian

Tiga Kemungkinan Keputusan

Hasil evaluasi kelayakan etik ditetapkan berdasarkan penilaian KEH.

Layak

Layak Etik

Pemohon menerima keputusan kelayakan etik berupa sertifikat sesuai prosedur KEH Fapet UNIPA.

Perbaikan

Layak dengan Perbaikan

Pemohon melakukan perbaikan dan, apabila diminta, dapat melakukan kembali presentasi di hadapan Komisi Etik Hewan.

Tidak Layak

Pengajuan Ulang

Pemohon dapat menanggapi hasil penilaian, melakukan redesain penelitian, dan mengajukan kembali sesuai saran Komisi Etik.

1 Bulan Maksimal
Perbaikan Dokumen

Batas Waktu Perbaikan

Bagi pemohon yang memperoleh hasil Layak dengan Perbaikan, prosedur yang dipublikasikan menetapkan bahwa perbaikan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.

KEH

Sertifikat Kelayakan Etik

Sertifikat kelayakan etik ditandatangani oleh Ketua KEH Fapet UNIPA dan dibuat rangkap dua. Satu lembar asli diberikan kepada pengguna hewan, sedangkan satu lembar disimpan sebagai arsip Komisi Etik Hewan.

KEH Fapet UNIPA
Sekretariat

Kirim Permohonan Kelayakan Etik

Setelah seluruh formulir dan dokumen disiapkan, berkas permohonan dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi Etik Hewan Fakultas Peternakan Universitas Papua.

keh.fapet@unipa.ac.id

Periksa Ketentuan Terbaru Sebelum Mengajukan

Alur dan formulir pada halaman ini mengikuti prosedur yang saat ini dipublikasikan oleh Fakultas Peternakan Universitas Papua. Persyaratan administrasi, format formulir, jadwal penilaian, biaya, maupun mekanisme pengiriman dokumen dapat diperbarui oleh Komisi Etik Hewan.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon disarankan memastikan bahwa formulir yang digunakan merupakan versi terbaru dan melakukan konfirmasi kepada Sekretariat KEH Fapet UNIPA apabila terdapat ketidakjelasan.

Informasi Terkait

Komisi Etik Hewan Fapet UNIPA

Komisi Etik Hewan

Tentang KEH

Informasi mengenai latar belakang, kesejahteraan hewan, organisasi, dan layanan Komisi Etik Hewan.

Lihat Komisi Etik Hewan →
Praktikum dan Riset

Laboratorium Indoor

Fasilitas laboratorium untuk pembelajaran dan penelitian Fakultas Peternakan.

Lihat Laboratorium →
Dokumen

Pusat Unduhan

Akses panduan, formulir, dokumen akademik, dan berbagai dokumen Fakultas Peternakan.

Lihat Pusat Dokumen →